Memahami Perhitungan Tarif Listrik
Mungkin anda telah membaca salah satu artikel di situs ini mengenai metode menghitung prakiraan nilai pembayaran rekening listrik PLN per bulan, baik prabayar maupun pascabayar. Metode perhitungan tersebut dibuat tanpa memedulikan aturan ketentuan tarif yang telah ditetapkan PLN, karena (menurut saya) sulit memprediksi dasar perubahan tarif listrik per kwh oleh PLN.
Bagaimana cara PLN memberlakukan nilai tarif listrik yang sebenarnya kepada para pelanggannya?
Tidak ada informasi yang memadai dalam menjelaskan rincian komponen biaya dari nilai biaya listrik PLN. Pencarian yang saya lakukan untuk mendapatkan itu tidak membawa hasil cukup berarti. Kebanyakan informasi hanya berupa garis besar saja. Satu-satunya dasar informasi yang dapat dijadikan untuk menghitung tagihan listrik saat ini adalah dengan berpedoman pada struk bukti pembayaran tagihan listrik pascabayar.
Sebelumnya, perubahan tarif listrik banyak terjadi hanya pada nilai komponen biaya. Namun, pada tahun 2013, perubahan yang terjadi tidak hanya pada nilai (angka) saja, tetapi juga pada struktur penempatan pos komponen biaya. Perubahannya adalah harga listrik per kwh sudah termasuk dengan komponen biaya berlangganan dan biaya administrasi.
Jika sebelumnya masing-masing komponen biaya tersebut memiliki pos tersendiri dalam setiap tagihan rekening pelanggan, kini disatukan dan termasuk dalam satuan harga listrik per kwh. Nilai tersebut akan mengikuti besaran pemakaian daya dalam setiap tagihan. Informasi ini saya peroleh di pertengahan tahun 2013, dan saya tidak tahu kapan tepatnya aturan tersebut diberlakukan.
Tarif Listrik <= tahun 2012…
Sebelum unit meteran prabayar beredar di masyarakat, sistem pembayaran listrik per bulan sepenuhnya menggunakan metode pembayaran pascabayar. Nilai total tagihan yang dibebankan kepada pelanggan memiliki beberapa komponen biaya, yaitu : biaya berlangganan, biaya administrasi, tarif dasar listrik (TDL) dan biaya pajak penerangan jalan. Ketiga biaya pertama memiliki kondisi nilai rupiah tetap, sedangkan untuk biaya keempat (pajak) ditetapkan berdasarkan prosentase (seingat saya sebesar 3%) dari jumlah ketiga biaya sebelumnya. Jadi, untuk mendapatkan nilai sebenarnya dari tarif listrik per kwh sebenarnya adalah nilai total tagihan dikurangi pajak, lalu dibagi nilai total pemakaian daya.
Pada komponen TDL, terbagi menjadi tiga tingkatan (lapisan) harga. Setiap lapisan dibatasi berdasar jumlah pemakaian daya, yaitu : 0 – 30 kwh, 31 – 60 kwh dan > 60 kwh. Saya agak lupa berapa tepatnya nilai akhir batasan lapisan pemakaian kedua. Dalam ingatan saya, realita nilai minimal pemakaian daya normal setiap bulannya berada pada kisaran angka 120 kwh s/d 160 kwh. Jadi, biaya pemakaian daya sebenarnya akan tetap berada pada harga TDL lapisan ketiga. Sehingga, saya cenderung mengganggap harga TDL hingga batas lapisan kedua sudah termasuk dalam komponen biaya tetap, sama seperti sebagaimana layaknya biaya berlangganan atau biaya administrasi.
Misalnya, jika kita melihat jumlah total tagihan listrik sebesar Rp. 185.350,- dengan total pemakaian daya sebesar 245 kwh, maka nilai sebelum ditambah pajak adalah :
= Rp. 185.350,- / 103%
= Rp. 185.350,- / 1,03
= Rp. 179.951,46,-
= Rp. 185.350,- / 1,03
= Rp. 179.951,46,-
Untuk mendapatkan nilai tarif listrik per kwh adalah membagi hasil tersebut dengan total pemakaian daya selama sebulan :
= Rp. 179.951,46,- / 245
= Rp. 734,49,-
= Rp. 734,49,-
Harga Rp. 734,49,- per kwh ini merupakan nilai tarif listrik secara umum sudah termasuk biaya berlangganan dan administrasi. Seandainya terjadi perubahan nilai biaya berlangganan dan / atau biaya administrasi, maka nilai tarif listrik tersebut akan berubah juga. Selama ini, saya tidak pernah menemukan sosialisasi dari pihak PLN seandainya ada kenaikan pada kedua biaya tersebut.
Tarif Listrik > tahun 2012…
Informasi terakhir yang saya peroleh pada perhitungan tarif meteran pasca bayar adalah bagi pelanggan >= 1300VA, perhitungan tarif didasari pemakaian daya per unit kwh. Itu sudah termasuk komponen biaya administrasi maupun biaya berlanggangan didalamnya. Sedangkan bagi pelanggan <= 900VA, masih menggunakan perhitungan tarif sama dengan yang berlaku sebelumnya (dimana komponen biaya berlangganan dan administrasi terpisah dari harga per kwh).
Untuk perhitungan meteran prabayar, semua pelanggan tidak dikenakan perkecualian. Mulai dari pelanggan 450VA hingga tertinggi (saya tidak tahu pasti kapasitas listrik terpasang tertinggi yang bisa diperoleh untuk skala rumah tangga), diberlakukan tarif listrik berdasarkan nilai rupiah per kwh. Beberapa pihak menyatakan, bahwa tidak ada komponen biaya berlangganan (entah dengan biaya administrasi) dalam harga per kwh meteran prabayar (?).
Tarif listrik per kwh dari kedua jenis pelanggan sama-sama mengalami kenaikan. Hanya bagi pelanggan <= 900VA saja yang tidak dikenakan kenaikan tarif listrik dari nilai rupiah per kwh-nya.
Tarif Listrik per kwh Pascabayar > tahun 2012…
Informasi daftar tarif listrik yang saya peroleh pada akhir November 2013 untuk kebutuhan rumah tangga terakhir yang di keluarkan oleh PLN pada tahun 2011 adalah sbb. :
- daya 450 VA, biaya bebannya Rp.11.000 dan biaya listriknya (pra bayar) Rp. 415/kWh
- daya 900 VA, biaya bebannya Rp.20.000 dan biaya listriknya (pra bayar) Rp. 605/kWh
- daya 1.300 VA, biaya listriknya Rp. 790/kWh
- daya 2.200 VA, biaya listriknya Rp. 795/kWh
- daya 3.500 s/d 5.500 VA, biaya listriknya Rp. 890/kWh
- daya 6.600 VA ke atas, biaya listriknya (pra bayar) Rp. 1.330/kWh
Sosialisasi kenaikan tarif listrik di akhir tahun lalu (2012) sebesar 15%, tidak dapat digunakan sebagai dasar membuat metode perhitungan kenaikan tarif di tahun ini (2013). Nilai prosentase kenaikan sebesar 15% tersebut dibagi menjadi empat kali kenaikan tarif listrik. Namun, darimana asal nilai rupiah per kwh yang dijadikan sebagai dasar perhitungan di setiap kali kenaikan, saya tidak mengetahuinya.
Contoh kasusnya seperti berikut ini :
Di akhir tahun 2012, dinyatakan akan terjadi kenaikan tarif dasar listrik sebesar 15% mulai awal tahun 2013. Kenaikan sebesar 15% ini dibagi menjadi empat kali, dengan tujuan meringankan beban pembayaran biaya listrik per bulan. Menggunakan hitungan paling mudah, maka nilai 15% di bagi menjadi empat, yaitu : 0,15 / 4 = 0,0375. Sehingga, setiap kali terjadi kenaikan akan ada penambahan prosentase penambahan nilai sebesar 3,75%.
Asumsikan nilai rupiah per kwh listrik pascabayar R1 – 1300VA di awal tahun sama dengan lampiran tagihan bulan Desember 2012 di bawah, yaitu sebesar Rp. 813,7,- setelah pajak atau Rp. 790,- sebelum pajak. Jika dihitung mulai dari Januari 2013 dengan jeda waktu per tiga bulan di setiap penambahan prosentase kenaikan, maka skenario kenaikan yang saya pahami adalah sbb. :
Jadi, urutan penambahan nilai rupiah per kwh listrik pascabayar R1 – 1300VA akan terjadi setiap tiga bulan sekali dan di akhir tahun Desember 2013 akan menjadi sebesar Rp. 935,8,- setelah pajak atau Rp. 908,5,- sebelum pajak.
Sekarang, kita hitung realitas dari realisasi kenaikan 15% tarif listrik yang disosialisasikan di akhir tahun 2012. Lampiran di bawah adalah tagihan rekening listrik pascabayar di rumah saya di bulan Desember 2012 dan September 2013 :
Prosentase kenaikan setelah pajak :
= ((955,8 – 813,7) / 813,7) x 100%
= (142,1 / 813,7) x 100%
= 0,1746 x 100%
= 17,46% atau Rp. 142,1,- per kwh
= (142,1 / 813,7) x 100%
= 0,1746 x 100%
= 17,46% atau Rp. 142,1,- per kwh
Prosentase kenaikan sebelum pajak :
= ((927,96 – 790) / 790) x 100%
= (137.96 / 790) x 100%
= 0,1746 x 100%
= 17,46% atau Rp. 137,96,- per kwh
= (137.96 / 790) x 100%
= 0,1746 x 100%
= 17,46% atau Rp. 137,96,- per kwh
Membandingkan tagihan rekening listrik dengan tabel skenario perhitungan kenaikan diatas, ternyata terdapat perbedaan nilai total prosentase kenaikan tarif listrik di bulan September 2013 sebesar 17,46% , bukan 11,25% (?).
Pertanyaannya : Bagaimana konsistensi informasi kenaikan sebesar 15% yang dipublikasikan di akhir tahun 2012? Mungkinkah ada koreksi nilai pada pertengahan tahun 2013? Apakah PLN memiliki skenario cara perhitungan kenaikan tarif berbeda dengan di atas? Saya tidak tahu mengenai hal itu dan kalau pun ada kesalahan pada tabel skenario perhitungan kenaikan tarif listrik yang saya buat di atas, berdasarkan data dari lampiran tagihan pemakaian daya, realita prosentase kenaikan tarif listrik di bulan September 2013 telah melebihi angka 15%.
Tarif Listrik per kwh pelanggan Prabayar…
Sebagai pelanggan pascabayar, sudah pasti saya tidak tahu dengan pasti berapa nilai tarif listrik per kwh pelanggan prabayar. Namun, berdasarkan informasi yang saya peroleh, total kwh dapat dilihat pada display meteran saat input voucher pulsa dilakukan. Jika memang demikian, maka anda (pelanggan prabayar) dapat menghitungnya dengan membagi nilai voucher pulsa listrik dengan jumlah kwh yang tertera pada display meteran saat anda menginputnya.
Anda dapat membandingkan harga per kwh yang tertera dengan harga per kwh dari meteran pascabayar milik saya di atas. Seharusnya, harga per kwh meteran prabayar lebih murah daripada meteran pascabayar, karena tidak ada komponen biaya berlangganan di dalamnya.
Jika kapasitas listrik terpasang di rumah anda tidak sama dengan 1300VA, anda dapat membuat sendiri tabel tarif listrik pascabayar berdasarkan informasi daftar tarif di atas. Kemudian membandingkannya dengan harga per kwh yang tertera pada meteran prabayar di rumah.
Seandainya anda menemukan tidak ada perbedaan diantara kedua harga listrik per kwh tersebut, maka komponen biaya berlangganan sudah termasuk didalamnya. Besaran nilai biaya tersebut akan mengikuti jumlah pemakaian daya yang terjadi. Jadi, semakin besar jumlah pemakaian daya yang terjadi di rumah anda, maka semakin besar pula biaya berlangganan dibebankan kepada anda.
Metode perhitungan “pukul rata” sebagai jalan tengah…
Kenyataan ketidakpastian atas kebenaran untuk mendapatkan hasil perhitungan yang sama dengan PLN, membuat saya berpikir untuk tidak perlu memedulikan rincian komponen biaya pada tagihan bulanan rekening listrik. Namun, harus tetap ada satu metode perhitungan sebagai referensi bagi diri sendiri untuk mengetahui besaran dinamika perubahan tarif listrik yang berlaku.
Metode pukul rata merupakan salah satu dari beberapa rancangan metode perhitungan tarif listrik yang saya buat dan paling masuk akal guna mengetahui berapa persisnya tarif listrik terakhir yang ditetapkan oleh PLN. Perubahan komponen biaya apapun yang terjadi dan termasuk pada tarif listrik, dapat diakomodasi dengan baik. Hasil perhitungan berupa nilai rupiah per kwh dapat digunakan untuk mengetahui dengan cepat perubahan yang terjadi pada tarif listrik setiap bulannya. Tentu saja dengan dukungan keberadaan lembaran (“hard-copy”) struk bukti pembayaran sebagai dasar perhitungan.
Sudah sejak tahun 2009, metode tersebut tidak saya gunakan lagi. Sesekali masih digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan khusus seperti pembuatan tabel skenario kenaikan tarif listrik di atas atau memeriksa kebenaran wacana dengan realisasi perubahan tarif listrik. Saya sendiri enggan mempermasalahkan perbedaan hasil perhitungan tarif listrik di atas dengan pihak PLN. Bagi saya, hal itu hanya membuang-buang biaya, waktu dan tenaga. Tidak sebanding dengan manfaat yang diterima. Memfokuskan perhatian pada cara memanfaatkan energi listrik yang telah dibeli semaksimal mungkin merupakan salah satu cara / alternatif jalan keluar terbaik.
Pengaruh nyata efektifitas pemakaian daya…
Lebih baik memiliki “sedikit” pemahaman dalam mengatur dan menghitung serta mengefektifkan pemakaian daya (Watt) perangkat elektronik di rumah sendiri daripada “berkutat” dalam kondisi ketidakpastian tarif listrik yang berlaku. Berapa pun besar energi listrik (Watt) yang dapat saya hemat, akan langsung terlihat efeknya dalam mengurangi jumlah pemakaian daya sehari-hari di rumah. Setidaknya, tindakan tersebut membawa manfaat lebih banyak. Baik dari segi mengurangi biaya pembelian listrik, sekaligus tindakan menghemat energi listrik.
Ini juga merupakan alasan mengapa saya bertindak “sedikit berlebihan” mencari cara dalam memaksimalkan pemanfaatan energi listrik. Salah satunya dengan mengusahakan unit stabilizer tambahan di tahun kedua setelah pemasangan stabilizer pertama. Walau pun hingga saat ini saya belum mendapat kepastian akan manfaatnya, tindakan tersebut (pada akhirnya) dapat memenuhi keingintahuan saya mengenai batasan usaha memaksimalkan efektifitas pemakaian energi listrik yang dapat dikerjakan oleh awam. Disamping itu, saya meyakini sepenuhnya bahwa jumlah pemakaian daya yang dibayarkan setiap bulan benar-benar terpakai secara maksimal. Berapa pun tarif listrik yang diberlakukan, saya sudah tidak mengkhawatirkan lagi – artikel Realisasi Menghemat Energi Listrik.
Bukan suatu kesalahan untuk anda jika tetap ingin mengetahui kepastian nilai tarif listrik yang berlaku. Itu adalah hak anda. Namun, menurut saya, tindakan seperti itu cukup hingga batas “sekedar” mengetahui dan mengerti keadaan yang sedang berlangsung.
Apa yang terjadi saat ini antara Pemerintah – PLN (tbk) – Pemegang Saham – Rakyat, telah menjadi “untaian tali lingkaran kepentingan” layaknya benang kusut. Walau telah ditetapkan secara undang-undang bahwa kepentingan tertinggi ada di pihak rakyat, tetap ada bagian-bagian dari “untaian tali lingkaran kepentingan” yang menjadikannya tetap “kusut”.
Bukan niat / maksud saya untuk membela kepentingan PLN. Saat ini, saya hanya melihat kondisi “kusut” dalam tubuh PLN sebagai sebuah wadah yang menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu. Merupakan sebuah tindakan sia-sia untuk mempermasalahkan persoalan pemberlakuan tarif listrik yang telah ditetapkan PLN. Karena, bagaimana pun juga, pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapat keuntungan dari kondisi “kusut” tersebut, akan tetap berusaha mempertahankannya.
Dengan memahami kondisi seperti itu, menurut saya, kita tidak perlu ikut terhanyut di dalamnya. Hal terpenting adalah bagaimana selanjutnya cara kita memanfaatkan pengetahuan dan pengertian itu agar dapat membawa manfaat dan keuntungan dalam hidup sehari-hari. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan efisiensi pemakaian energi listrik dengan mencari alternatif baru dalam mengefektifkan penggunaan perangkat listrik / elektronik di rumah.
Semoga bermanfaat…!
Semoga bermanfaat…!
7 comments
Write commentsmanatap
Replysip gan, nice post. Nambah pengetahuan neh :D .
Replyditunggu kunbalnya gan. http://mr4tekno.blogspot.com
nice post gan
ReplyOoh jadi begini ya cara perhitungangannya ,nice info ya :)
ReplyBaru tau saya ini bisa di hitung,, soalnya bukan jurusannya..
ReplyBiasanya cuma ngitung uang tabungan :3
Replyyang punya blog orang elektro atau listrik neh?
Replyluar biasa pengetahuan ente ...
EmoticonEmoticon